Ini Penjelasan Polri Tetap Tahan Tersangka Panji Gumilang

- 5 Agustus 2023, 18:46 WIB
Simak berikut ini penjelasan dari Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro tentang penahanan Panji Gumilang.
Simak berikut ini penjelasan dari Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro tentang penahanan Panji Gumilang. /Antara Foto/Dedhez Anggara

PR TASIKMALAYA – Pihak Polri mulai memberikan penjelasan perihal penahanan Panji Gumilang atas kasus dugaan penistaan agama, walaupun pihak dari Panji sempat ajukan permohonan penangguhan.

Meskipun pengajuan yang dilakukan pihak Panji Gumilang dilakukan untuk penangguhan penahanan. Pihak Polri tetap melaksanakan proses penahanan kepada pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pengajuan permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan pihak Panji Gumilang memang bagian dari hak tersangka.

“Namun, penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kita sampaikan, kita tetap akan melaksanakan penahanan,” ujar Djuhandhani soal penangguhan dari pihak Panji Gumilang pada 5 Agustus 2023.

Baca Juga: Tak Disangka Kepribadian Kamu Luar Biasa dan Disukai Banyak Orang, Semua Terungkap Lewat Visual Sederhana

Alasan mengapa Panji Gumilang ditahan oleh pihak polri adalah tindakan yang dianggap tidak kooperatif dari pihak tersangka ketika tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada 27 Juli 2023.

Melalui kuasa hukumnya, pihak Panji memberikan surat keterangan dokter karena pemulihan kesehatan sehingga tidak datang untuk diperiksa.

Akan tetapi, penyidik meragukan keabsahan surat tersebut, dikarenakan tidak yakin apakah tersangka benar-benar sakit atau menghindar dari pemeriksaan.

Oleh karena itu, Djuhandhani mengatakan pihak polri tidak menolak surat dari pihak tersangka dan tetap melakukan proses penahanan.

Baca Juga: Head to Head Madura United vs PSIS, Pekan Keenam BRI Liga 1 2023/2024

“Surat tersebut bukan ditolak, kami tetap melakukan sesuai keyakinan penyidik (untuk menahan),” jelasnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Perlu diketahui, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Penyidik Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Djuhandhani mengatakan bahwa Panji Gumilang ditangkap karena tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

“Adapun yang menjadi alasan penahanan kepada yang bersangkutan, tidak kooperatif dalam pemeriksaan,” ujar Djuhandani pada 2 Agustus 2023.

Baca Juga: Threads Bakal Tambah Fitur Pencarian dan Web, Gaet Pengguna Lebih Banyak

Panji juga tidak hadir dalam pemeriksaan kedua dengan alasan sakit, serta sempat izin untuk tidak datang ke Polri melalui WhatsApp.

“Namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WhatsApp, aslinya diminta tidak diberikan. Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah,” kata Djuhandani.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah