Ini Penjelasan Polri Tetap Tahan Tersangka Panji Gumilang

- 5 Agustus 2023, 18:46 WIB
Simak berikut ini penjelasan dari Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro tentang penahanan Panji Gumilang.
Simak berikut ini penjelasan dari Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro tentang penahanan Panji Gumilang. /Antara Foto/Dedhez Anggara

Baca Juga: Head to Head Madura United vs PSIS, Pekan Keenam BRI Liga 1 2023/2024

“Surat tersebut bukan ditolak, kami tetap melakukan sesuai keyakinan penyidik (untuk menahan),” jelasnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Perlu diketahui, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Penyidik Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Djuhandhani mengatakan bahwa Panji Gumilang ditangkap karena tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

“Adapun yang menjadi alasan penahanan kepada yang bersangkutan, tidak kooperatif dalam pemeriksaan,” ujar Djuhandani pada 2 Agustus 2023.

Baca Juga: Threads Bakal Tambah Fitur Pencarian dan Web, Gaet Pengguna Lebih Banyak

Panji juga tidak hadir dalam pemeriksaan kedua dengan alasan sakit, serta sempat izin untuk tidak datang ke Polri melalui WhatsApp.

“Namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WhatsApp, aslinya diminta tidak diberikan. Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah,” kata Djuhandani.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah