PR TASIKMALAYA – Pihak Polri mulai memberikan penjelasan perihal penahanan Panji Gumilang atas kasus dugaan penistaan agama, walaupun pihak dari Panji sempat ajukan permohonan penangguhan.
Meskipun pengajuan yang dilakukan pihak Panji Gumilang dilakukan untuk penangguhan penahanan. Pihak Polri tetap melaksanakan proses penahanan kepada pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pengajuan permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan pihak Panji Gumilang memang bagian dari hak tersangka.
“Namun, penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kita sampaikan, kita tetap akan melaksanakan penahanan,” ujar Djuhandhani soal penangguhan dari pihak Panji Gumilang pada 5 Agustus 2023.
Alasan mengapa Panji Gumilang ditahan oleh pihak polri adalah tindakan yang dianggap tidak kooperatif dari pihak tersangka ketika tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada 27 Juli 2023.
Melalui kuasa hukumnya, pihak Panji memberikan surat keterangan dokter karena pemulihan kesehatan sehingga tidak datang untuk diperiksa.
Akan tetapi, penyidik meragukan keabsahan surat tersebut, dikarenakan tidak yakin apakah tersangka benar-benar sakit atau menghindar dari pemeriksaan.
Oleh karena itu, Djuhandhani mengatakan pihak polri tidak menolak surat dari pihak tersangka dan tetap melakukan proses penahanan.