Sama halnya dengan Bripka IG, sanksi administratif yang diberikan pada Bripda IMS juga melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Kamis, 3 Agustus 2023 lalu.
Terakhir, Ahmad Ramadhan juga menyatakan bahwa Bripda IMS terbukti menggunakan senjata api tanpa dokumen yang sah. Senjata api tersebut ternyata milik Bripka IG, yang kemudian ditembakan akibat kelalaian pada Bripda IDF.***