Berikut 3 Tahapan Baru dalam Uji Praktik SIM Motor, Simak Apa Saja yang Berubah?

- 5 Agustus 2023, 08:06 WIB
Foto Ilustrasi 3 tahapan yang dirubah dalam Uji Praktek SIM Motor yang baru.
Foto Ilustrasi 3 tahapan yang dirubah dalam Uji Praktek SIM Motor yang baru. /Pixabay/9146123/

PR TASIKMALAYA - Korlantas Polri secara resmi mengubah beberapa tahapan uji praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) motor.

Peresmian tersebut disaksikan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta.

Dalam uji praktik SIM motor yang baru ini, Firman juga ditemani oleh Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.

Peresmian tersebut menurut Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menyatakan bahwa desain atau tahapan uji praktik SIM motor yang baru merupakan pengumpulan dari hasil-hasil kajian yang dilakukan para pakar selama ini.

Baca Juga: 10 Quotes tentang Kemerdekaan! Cocok Dipakai Saat HUT RI Ke-78

"Ini adalah desain sirkuit uji praktik roda dua yang baru. Di sini kita mengakomodir dari hasil-hasil yang sebelumnya sudah dilaksanakan dari hasil kajian bersama para pakar," ucap Faisal menjelaskan sebagaimana dikutip dari laman PMJ News, Jumat, 4 Agustus 2023.

Adapun tahapan baru dalam uji praktik SIM motor akan dipaparkan dalam artikel ini. Sebagaimana hal itu dikutip dari penjelasan Faisal Andri Pratomo. Berikut tahapan baru yang dapat diketahui.

1. Lintasan lurus dengan jarak patok 250 cm

Menurut Faisal, tahapan pertama dalam uji praktik SIM motor yang baru adalah lintasan lurus dengan jarak patok yang baru.

Baca Juga: Begini Tahapan Uji Praktek SIM Motor Versi Terbaru!

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x