PR TASIKMALAYA - Terhitung mulai hari ini, Korlantas Polri resmi mengubah lintasan uji praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua/motor.
Adapun lintasan yang akan dipakai untuk uji SIM kendaraan roda dua adalah berbentuk huruf S. Bukan angka 8 dan zig zag seperti sebelumnya.
Kasibinyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menyebut lintasan baru uji praktik SIM kendaraan roda dua didasarkan pada kajian dari para pakar.
"Ini adalah desain sirkuit uji praktik Roda Dua yang baru. Di sini kita mengakomodir dari hasil-hasil yang sebelumnya sudah dilaksanakan dari hasil kajian bersama para pakar,” ujar Fasial saat memaparkan lintasan uji SIM baru pada, 4 Agustus 2023.
Perihal lintasan uji praktik SIM untuk kendaraan roda dua, Fasial memaparkan tahapan pertama dari lintasan uji praktik yaitu berupa lintasan lurus dengan patok yang berada di lintasan dikurangi beberapa centimeter, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
“Lintasan lurus ini kita kurangi jumlah patoknya sehingga yang tadinya jarak antar patok 200 cm menjadi 250 cm,” kata Faisal.
Ada tempat pengereman setelah tahapan lurus dengan lampu traffic light yang berguna untuk edukasi para peserta.
Bahkan untuk tahap putar balik sudah berubah secara jarak patok dan salah satu tahapan yang awalnya berbentuk 8 menjadi huruf S.