Tok! Polri Pecat Bripka IG Secara Tak Hormat Akibat Kasus Polisi Tembak Polisi

- 5 Agustus 2023, 15:11 WIB
Ilustrasi. Bripda IG resmi dipecat secara tidak hormat.
Ilustrasi. Bripda IG resmi dipecat secara tidak hormat. /Pixabay/5191107/

PR TASIKMALAYA - Mabes Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa salah satu tersangka dalam kasus polisi tembak polisi, yakni Bripka IG dijatuhi sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaannya sebagai Polisi.

Dalam hal ini, Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa tersangka Bripka IG diberikan sanksi administratif berupa pemecatan karena terlibat kasus penembakan terhadap Bripda IDF.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Ahmad Ramadhan menyatakan pernyataannya sebagaimana dikutip dari laman PMJ News, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Perlu diketahui, sanksi administratif berupa pemecatan tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan sebelumnya pada Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Kepribadian Terungkap! Menguak Kelemahan Diri Anda yang Bisa Menjadi Penyakit Hati

Namun, atas adanya sanksi administratif tersebut, pihak Bripka IG akhirnya mengajukan banding. Hal itu sebagaimana laporan Ahmad Ramadhan selanjutnya.

Sebagai informasi, bahwa Bripka IG telah dinyatakan melanggar beberapa pasal terkait. Diantaranya pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 8 huruf c angka 1, pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, pasal 10 ayat (1) huruf f, pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 juncto pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya, satu tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Bripda IMS juga telah mendapatkan sanksi administratif dari Mabes Polri berupa pemecatan.

Adapun hal itu juga disampaikan langsung oleh Ahmad Ramadhan pada Jumat, 4 Agustus 2023 lalu bahwa Bripda IMS telah lebih dulu mendapatkan sanksi administratif berupa pemecatan.

Baca Juga: Gu Won Nangis Ketemu Ibunya, Yuk Cek Spoiler Drama King the Land Episode 15!

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x