"Penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti," ucap Djuhandani.
Atas perkara ini Panji Gumilang dijerat Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. ***