Tok! Pimpinan Al Zaytun Resmi Tersangka Kasus Penistaan Agama

- 2 Agustus 2023, 06:09 WIB
Panji Gumilang resmi jadi tersangka kasus penistaan agama.
Panji Gumilang resmi jadi tersangka kasus penistaan agama. /Youtube Al Zaytun Official /

"Penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti," ucap Djuhandani.

Atas perkara ini Panji Gumilang dijerat Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. ***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah