Tok! Pimpinan Al Zaytun Resmi Tersangka Kasus Penistaan Agama

- 2 Agustus 2023, 06:09 WIB
Panji Gumilang resmi jadi tersangka kasus penistaan agama.
Panji Gumilang resmi jadi tersangka kasus penistaan agama. /Youtube Al Zaytun Official /

PR TASIKMALAYA - Pada beberapa waktu lalu, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan karena diduga mengajarkan ajaran menyimpang.

Pesantren ini terus menjadi pembicaraan warganet sejak beredar video saf salat Id menggabungkan antara perempuan dengan laki-laki pada April lalu.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Rahardjo Puro di Mabes Polri, mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Selasa, 1 Agustus 2023 berdasarkan hasil gelar perkara.

Baca Juga: Suka Jalan-jalan? Ini Dia 7 Rekomendasi Lagu Cocok untuk Instagram Story Pemandangan di jalan

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ucap Djuhandani di Mabes Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023, dikutip dari ANTARA.

Sebelumnya, Panji diperiksa sebagai saksi pada Selasa siang hingga pukul 19.30 WIB. Kemudian, penyidik melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Panji Gumilang dari mulai pukul 21.15 WIB.

Pada saat proses penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah meminta keterangan sebanyak 40 saksi ditambah 17 saksi ahli yang meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan lain-lain.

Selain itu, penyidik juga telah mengantongi barang bukti yang berupa alat elektronik atau pun keterangan dari saksi.

Baca Juga: Tes Kepribadian ini Cocok untuk Ungkap Karakter Kamu! Pilih Satu Warna Favorit

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x