Ingin Coba Gunakan Pinjol? Simak Berikut Risiko hingga Upaya untuk Menghindarinya

- 17 Juli 2023, 19:40 WIB
Simaklah berikut ini risiko hingga upaya menghindari pinjol, terutama yang ilegal dan tidak terdaftar di OJK.
Simaklah berikut ini risiko hingga upaya menghindari pinjol, terutama yang ilegal dan tidak terdaftar di OJK. //Dok. PMJ News

PR TASIKMALAYA – Pada artikel ini akan diberikan gambaran dari risiko pinjaman online atau pinjol yang sedang marak, serta upaya-upaya untuk menghindari hal tersebut.

Penggunaan pinjol seringkali digunakan untuk berbagai keperluan, tetapi ada sebagian orang yang memakai jasa itu untuk gengsi semata.

Tentu ada risiko yang bisa dialami dari penggunaan pinjol untuk jangka pendek hingga jangka panjang sekalipun. Bahkan ada teror yang bisa menghantui pengguna.

Inilah gambaran dari risiko penggunaan pinjol, sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @kominfo_pemkot_tsm sebagai berikut.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Selalu Ada Jalan' dari Radja, Spesial Jadi Soundtrack Film Jendela Seribu Sungai

1. Berpotensi masuk daftar hitam SLIK OJK

2. Ada denda serta beban bunga yang bisa bertambah

3. Debt collector selalu mengintai pengguna kapan saja dan dimana saja

4. Ada potensi penyalahgunaan data pribadi

Baca Juga: Selamat Tahun Baru Islam 2023 1 Muharram 1445 H! Kumpulan Ucapan yang Cocok Dijadikan Caption Media Sosial

5. Perusahaan pinjol bisa ilegal karena tidak ada surat izin dari OJK.

Di sisi lain, inilah upaya supaya pinjol tidak menjadi masalah untuk para pengguna, sebagaimana dilansir dari sumber yang sama.

1. Wajib tentukan tujuan keuangan sejak lama

2. Rasio cicilan uang tidak lebih dari 30 persen pendapatan

Baca Juga: Cross Guild Selamatkan Garp di One Piece 1088: Mihawk dan Crocodile Bantu Kakek Luffy

3. Pastikan perusahaan pinjol sudah terdaftar di OJK.***

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah