PR TASIKMALAYA – Pada artikel ini akan diberikan gambaran dari risiko pinjaman online atau pinjol yang sedang marak, serta upaya-upaya untuk menghindari hal tersebut.
Penggunaan pinjol seringkali digunakan untuk berbagai keperluan, tetapi ada sebagian orang yang memakai jasa itu untuk gengsi semata.
Tentu ada risiko yang bisa dialami dari penggunaan pinjol untuk jangka pendek hingga jangka panjang sekalipun. Bahkan ada teror yang bisa menghantui pengguna.
Inilah gambaran dari risiko penggunaan pinjol, sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @kominfo_pemkot_tsm sebagai berikut.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Selalu Ada Jalan' dari Radja, Spesial Jadi Soundtrack Film Jendela Seribu Sungai
1. Berpotensi masuk daftar hitam SLIK OJK
2. Ada denda serta beban bunga yang bisa bertambah
3. Debt collector selalu mengintai pengguna kapan saja dan dimana saja
4. Ada potensi penyalahgunaan data pribadi
5. Perusahaan pinjol bisa ilegal karena tidak ada surat izin dari OJK.
Di sisi lain, inilah upaya supaya pinjol tidak menjadi masalah untuk para pengguna, sebagaimana dilansir dari sumber yang sama.
1. Wajib tentukan tujuan keuangan sejak lama
2. Rasio cicilan uang tidak lebih dari 30 persen pendapatan
Baca Juga: Cross Guild Selamatkan Garp di One Piece 1088: Mihawk dan Crocodile Bantu Kakek Luffy
3. Pastikan perusahaan pinjol sudah terdaftar di OJK.***