Mau Pinjam Uang Secara Online tapi Masih Ragu? Berikut 4 Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal

- 24 Juli 2022, 13:34 WIB
Simak berikut ini cara-cara mengecek sebuah fintech atau pinjol disebut legal dan terdaftar di OJK.
Simak berikut ini cara-cara mengecek sebuah fintech atau pinjol disebut legal dan terdaftar di OJK. //Dok. PMJ News

PR TASIKMALAYA - Masing-masing penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (Pinjol) di Indonesia wajib/harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh sebab itu, penting sekali untuk memastikan perihal status legalitas penyedia pinjaman online legal (pinjol).

Hal ini dilakukan, agar orang-orang tidak terjebak ke dalam Pinjol abal-abal atau Pinjol ilegal.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, lalu, bagaimana cara mengecek status Pinjol yang legal? berikut penjelasannya.

Baca Juga: Link Nonton Link: Eat Love Kill Episode 15 Sub Indo, Da Hyun da Gye Hoon Putus

Terdapat beberapa cara untuk mengetahui legalitas aplikasi pinjaman online, yakni sebagai berikut:

1. Lakukan pengecekan di Website OJK

Pertama, bukalah laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah

Kemudian, atau langsung akses laman update legalitas fintech di link www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x