PR TASIKMALAYA - Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal kini membuat masyarakat di Indonesia merasa resah.
Sebab, seringkali penawaran-penawaran pinjol ini berdatangan baik melalui SMS atau pesan WhatsApp.
Untuk itu, ada baiknya masyarakat untuk mengetahui apakah penawaran pinjol melalui SMS telah memiliki legalitas atau tidak.
Fintech lending legal atau yang terdaftar di OJK dilarang melakukan pemasaran produk melalui pesan singkat baik lewat SMS maupun WhatsApp tanpa persetujuan dari konsumen.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Minta Pengamat Politik Ini untuk Tidak Merendahkan Lembaga TNI AD
Dengan hal tersebut, OJK pun memastikan terkait penawaran pinjaman online yang sering masuk lewat SMS atau WhatsApp merupakan pinjol ilegal.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan harus lebih waspada dan mengikuti sejumlah langkah pencegahan agar tidak terjerat hutang kepada pinjol ilegal.
Berikut 5 hal yang harus dilakukan saat mendapatkan penawaran pinjol lewat SMS atau WhatsApp, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui Instagram @indonesiabaik.id.
1. Hapus pesan berisi tawaran pinjaman terutama yang menggunakan nomor handphone pribadi.