PR TASIKMALAYA - Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memang menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh masyarakat Indonesia, sehingga dalam hal ini pemerintah juga telah memberikan keringan terkait proses pembayarannya.
Saat ini, pembayaran PBB bisa dilakukan secara online, tanpa harus menghabiskan waktu untuk antri, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang telah memiliki aset pribadi.
Pembayaran secara online ini, juga diharapkan dapat membantu masyarakat UMKM, agar tidak mengalami kendala dalam pembayaran, seperti keterlambatan hingga akhirnya harus menangggung denda atau sanksi.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya dari laman Indonesia.go.id, dikatakan bahwa pembayaran secara online ini untuk UMKM, juga diharapkan dapat membantu agar pihak tersebut tidak terkendala saat operasional usaha mereka.
Bahkan pembayaran secara online ini, juga akan membuat pelaku UMKM menjadi lebih mudah, terutama dalam melakukan pencatatan yang lebih terorganisir.
Baca Juga: Imbau Bansos Sisipkan Produk UMKM Lokal, Pj Gubernur Kaltim: Untuk Memperkuat Ekonomi Lokal
Terkait tata cara pembayaran PBB secara online ini, dapat dilakukan dengan dia cara yakni ATM dan juga Mobile banking.
Berikut tata cara pembayaran PBB melalui mesin ATM.
Cara Pembayaran PBB Online
![Ilustrasi pajak.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/03/19/3143999270.jpg)