Ketua Umum Partai PAN Dipanggil untuk Menjadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan di Riau

- 12 Agustus 2020, 18:00 WIB
ketua umum PAN, Zulkifli Hasan. /SETKAB
ketua umum PAN, Zulkifli Hasan. /SETKAB /

PR TASIKMALAYA - Persidangan kasus dugaan korupsi terhadap Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dugaan korupsi itu menganai pengajuan revisi alih fungsi hutan menjadi lahan sawit di Provinsi Riau pada 2014.

Dalam hal ini, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan menjadi saksi dalam sidang kasus tersebut.

Baca Juga: Jadi Wanita Kulit Hitam Pertama dalam Kepresidenan AS, Kamala Harris Dipilih Jadi Wapres Joe Biden

Zulkifli Hasan akan bersaksi secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 11 Agustus 2020.

“Zulhas saksi sidang online Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru untuk terdakwa Suheri Terta,” ujar Ali Fikri, Dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs PMJ News.

Baca Juga: Telah Ditetapkan Jadi Tersangka, Jaksa Pinangki Diduga Terima Uang Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra

Selain Zulkifli, jaksa penuntut KPK juga memanggil mantan Gubernur Riau, Annas Maamun untuk bersaksi.

Annas Maamum akan bersaksi secara online dari Lapas Sukamiskin Bandung.

Diketahui, KPK telah mengumumkan tiga tersangka pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.

KPK menyangka ketiga pihak itu menyuap Annas sebesar Rp 3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Baca Juga: BLACKPINK dan Selena Gomez akan Berkolaborasi, 'SEBLACK' Jadi Trending di Twitter

Dengan begitu, produknya dapat predikat Indonesian Suistanable Palm Oil yang bisa diimpor ke luar negeri.

Adapun nama Zulkifli Hasan sudah disebut-sebut sejak awal kasus alih fungsi hutan itu bergulir.

Terpidana kasus itu, Annas Maamun beberapa kali menyebut namanya sejak pemeriksaan di KPK pada 2014.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x