Tipu Jemaah hingga Menelantarkannya, Kemenag Beri Tindakan Tanpa Ampun

- 2 April 2023, 08:05 WIB
Ilustrasi - Kemenag menindak tegas perusahaan travel umroh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri atas penggelapan dana jemaah.
Ilustrasi - Kemenag menindak tegas perusahaan travel umroh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri atas penggelapan dana jemaah. /Freepik/rochakshukla

Baca Juga: Inilah Jadwal Imsak, Waktu Buka Puasa, dan Waktu Salat untuk Wilayah DKI Jakarta Hari Ini, 2 April 2023

Adapun, Mahfudz dan Halijah merupakan pasangan suami isteri pemilik agen travel. Sedangkan Hermansyah tercatat sebagai direktur utama.

Atas kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah umroh, pelaku terjerat Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Sementara itu, pelaku bernama lengkap Mahfudz Abdullah juga terjerat pasal lainnya. Ia dikabarkan berstatus residivis sehingga penyidik juga menerapkan Pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana.

Di sisi lain, santer terdengar bahwa jemaah yang menjadi korban tidak dapat pulang ke Tanah Air. Korban hanya dibekali tiket berangkat sedangkan tiket pulang tidak disediakan sehingga para jemaah terlunta-lunta hingga beberapa hari.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah