Bunuh Sopir Taksi Online, Oknum Anggota Densus 88 ini Juga Ternyata Sering Lakukan Penipuan

- 8 Februari 2023, 13:31 WIB
Ilustrasi - Oknum polisi pelaku pembunuhan sopir taksi online merupakan salah satu anggota Densus 88 Antiteror Polri, yakni Bripda HS.
Ilustrasi - Oknum polisi pelaku pembunuhan sopir taksi online merupakan salah satu anggota Densus 88 Antiteror Polri, yakni Bripda HS. /Pixabay/stux

PR TASIKMALAYA – Baru-baru ini masyarakat kembali dihebohkan dengan salah satu oknum polisi yang diduga melakukan pembunuhan terhadap sopir taksi di Depok. Oknum polisi pelaku pembunuhan sopir taksi online bernama Soni Rizal Tahitu (59) merupakan salah satu anggota Densus 88 Antiteror Polri, yakni Bripda HS.

Diketahui, berdasarkan hasil laporan polisi, oknum anggota Densus 88 Bripda HS, pelaku pembunuhan sopir taksi online ini kerap kali melakukan banyak pelanggaran.

"Tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," ungkap Kabag Banops Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar pada Rabu, 8 Februari 2023, yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ NEWS.

Menurut Aswin, Bripda HS sering melakukan penipuan terhadap sesama rekan kerjanya anggota Polri dan juga masyarakat.

Baca Juga: Prakiraan Formasi dan Pemain Rans Nusantara FC vs Arema FC di BRI Liga 1 pada 8 Februari 2023

Tak hanya itu, ia juga kerap kali meminjam uang kepada temannya dan terlibat melakukan perjudian online sebagai pemain.

Bahkan, kata Aswin, pelaku memiliki sejumlah hutang yang tidak sedikit kepada beberapa pihak.

Sebelumnya, Bripda HS sudah diberikan hukuman akibat beberapa pelanggaran yang telah dilakukannya

“Dan (Bripda HS) telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88,” tutur Aswin.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x