Tipu Jemaah hingga Menelantarkannya, Kemenag Beri Tindakan Tanpa Ampun

- 2 April 2023, 08:05 WIB
Ilustrasi - Kemenag menindak tegas perusahaan travel umroh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri atas penggelapan dana jemaah.
Ilustrasi - Kemenag menindak tegas perusahaan travel umroh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri atas penggelapan dana jemaah. /Freepik/rochakshukla

PR TASIKMALAYA – Kementerian agama (Kemenag) RI tindak tegas PT Naila Syafaah Wisata Mandiri atas kecurangan yang dilakukan. Hal iu dikarenakan pihak penyelenggara perjalanan umroh tersebut melakukan penipuan terhadap ratusan jemaah dengan kerugian mencapai Rp100 miliar.

Kemenag sebagai lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama memiliki kewenangan penuh untuk mem-blacklist pihak yang berbuat kotor. Dalam kaitannya sebagai lembaga pemerintah, Kemenag memiliki fungsi pengawasan terhadap pihak-pihak terkait.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti melakukan pelanggaran, meski sudah mengantongi izin resmi dari Kemenag dan terdaftar pada situs resmi Kemenag.go.id.

Pascakejadian ini, Kemenag resmi menghapus pihak terkait dari daftar penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU). Setelah ini, jemaah tidak akan menemukan nama perusahaan tersebut pada daftar penyelenggara.

Baca Juga: Tanda Zodiak Paling Sering Memata-matai Pasangan Menurut Astrologi, Ada Leo hingga Scorpio

"Sudah kami takedown dari daftar PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umah) di seluruh aplikasi Kemenag,” tutur Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umroh dan Haji Khusus Kemenag Mujib pada Sabtu, 1 April 2023.

Awalnya, Kemenag sudah menjalankan prosedur perihal dugaan pelanggaran oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dengan melakukan pemanggilan untuk memberikan klarifikasi. Lantaran tidak memberikan respons yang baik, pihak kepolisian akhirnya turun tangan dan mendapati perusahaan tersebut melakukan tindak pidana penggelapan uang jemaah.

Sekadar informasi, PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sebagai penyelenggara perjalanan umroh memiliki 48 cabang yang tersebar di seluruh belahan Indonesia.

Berdasarkan informasi yang berkembang, penyidik Polda Metro Jaya menangkap tiga orang dari agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Tiga orang yang dimaksud yaitu Mahfudz Abdulah, Halijah Amin, dan Hermansyah.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x