Cara Dapat Bantuan Motor Listrik, Beli dengan Subsidi Rp7 Juta

- 7 Maret 2023, 17:07 WIB
Bantuan KBLBB akan mulai efektif 20 Maret 2023, berikut cara mendapat subsidi motor listrik untuk mendapat potongan Rp7 juta.
Bantuan KBLBB akan mulai efektif 20 Maret 2023, berikut cara mendapat subsidi motor listrik untuk mendapat potongan Rp7 juta. /Tangkapan layar Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI

“Target penerima bantuan pemerintah ini diutamakan adalah pelaku UMKM, khususnya penerima KUR, lalu juga, penerima BPUM, dan juga nanti bisa termasuk pelanggan listrik 450-900 VA,” tutur Febio.

Skema dan cara dapat bantuan

Di samping itu, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang menyampaikan skema dan cara untuk mendapatkan bantuan motor listrik baru tersebut.

“Calon pembeli datang, dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP, di situ nanti akan dilihat apakah dia calon pembeli ini berhak mendapat bantuan," katanya. 

Baca Juga: 6 Rekomendasi Drakor Seru yang Pemeran Utama Wanita Menyamar Jadi Pria, Seperti Drakor Our Blooming Youth!

Agus kemudian menyampaikan, apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga.

Dalam skema ini dealer juga bertugas untuk menginput sesuai prosedur, dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara. Bank Himbara kemudian memeriksa kelengkapan dan apabila semua sesuai, Himbara akan membayar penggantian insentif bantuan kepada produsen.

“Jadi bantuan ini diberikan pada produsen untuk mempermudah kami melakukan kontrol,” kata Agus.

Satu NIK, satu motor

Baca Juga: 10 Rekomendasi Drakor yang Rilis di Bulan Maret 2023, Wajib Kamu Tonton!

Selain itu, Agus pun menyatakan, masyarakat hanya dapat satu kali mendapat bantuan untuk membeli motor listrik pada periode ini.

“Jadi tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama kemudian dia jual, tidak boleh," ujarnya. 

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x