Bharada E Bakal Dieksekusi ke Lapas Salemba, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta: Guna Menjamin Hak-hak Terpidana

- 27 Februari 2023, 09:04 WIB
Bharada E  Bakal Dieksekusi ke Lapas Salemba Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta hari ini, Senin, 27 Februari 2023.
Bharada E Bakal Dieksekusi ke Lapas Salemba Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta hari ini, Senin, 27 Februari 2023. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baca Juga: Tes IQ: Kalau Jenius dan Teliti Sini Merapat!  Temukan Perbedaan pada Pizza Ini dalam 19 Detik

"Ada (pengawalan), termasuk dari LPSK," katanya.

Sementara sebelumnya, vonis terhadap Bharada E  tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasalnya, jaksa penuntut umum maupun pihak Bharada E tidak mengajukan banding.

“Vonis Bharada E sudah inkrah per hari ini,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, yang dikutip dari PMJ News. 

Inkrah tersebut dikatakan karena tidak adanya pengajuan banding dari pihak Kejaksaan yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara, maupun pengajuan banding dari pihak terdakwa.

Baca Juga: Manchester United Keluar Jadi Juara Piala Liga Inggris Musim 2022/2023

Kedua pihak juga sebelumnya telah diberikan waktu selama 7 hari setelah vonis terhadap Bharada E dijatuhkan untuk menentukan proses selanjutnya.

Sementara, dalam sidang di PN Jakarta Selatan yang digelar pada Rabu, 15 Februari 2023, Majelis Hakim yang diketahui diketuai oleh Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Hakim juga menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider,  Pasal 338 juncto, dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x