Baca Juga: Majelis Hakim Sebut Bharada E Punya Kesempatan Tidak Menembak Bagian Vital Brigadir J
Sebelumnya, Richard dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Namun saat ini hakim memberikan vonis hukuman satu tahun enam bulan," lanjutnya.
Rosti dan keluarga percaya bahwa majelis hakim di persidangan kali ini adalah perpanjangan tangan dari Tuhan.
"Kami percaya pada hakim karena hakim perpanjangan tangan Tuhan," harapnya.
Baca Juga: Tes IQ: Bisa Temukan 3 Perbedaan di Antara 2 Gambar? Si Jeli Menemukannya dalam 29 Detik Saja
Ibu Brigadir J ini berharap tidak ada lagi peristiwa memilukan ini ke depannya dan berharap tidak ada Ferdy Sambo selanjutnya.
"Semoga kepedihan yang kami rasakan, jangan ada lagi di negara ini, pejabat-pejabat yang sangat jahat, yang punya kuasa jabatan," jelasnya.
Akibat kasus ini, banyak korban berjatuhan tidak hanya Brigadir J. Hampir 100 orang anggota Polri terseret dalam pusarannya.
"Yang memperlakukan anak muda, masa depannya yang harus diraih, harus dikubur dengan lenyap," ujarnya.