Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J: Ini Ganjaran Orang Jujur

- 15 Februari 2023, 14:48 WIB
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

PR TASIKMALAYA - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akhirnya mendapat vonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Nofriansyah Yosua Hutabarat. Terkait vonis majelis hakim terhadap Richard, ayah Yosua, Samuel Hutabarat, memberikan tanggapannya.

Menurut ayah Brigadir J, vonis hakim terhadap Bharada E ini adalah ganjaran dari kejujuran selama menjalani persidangan. Richard diketahui menjadi justice collaborator dalam kasus yang menggegerkan masyarakat Indonesia ini.

Ayah Brigadir J juga mengungkapkan bahwa Bharada E juga menunjukkan rasa penyesalan yang mendalam akibat kasus ini. Hal ini ditunjukkan dengan mengakui kesalahan dan meminta maaf hingga bersujud kepada keluarga.

Samuel Hutabarat menilai bahwa majelis hakim cukup arif dan bijaksana dalam menetapkan vonis terhadap Bharada E. Dengan kejujurannya selama ini, akhirnya kasus pembunuhan Brigadir J bisa terbongkar.

Baca Juga: Berstatus Justice Collaborator, Majelis Hakim: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

"Dari awal persidangan tentu kita sudah mengikutinya dengan baik, apalagi dalam hal ini Eliezer sudah diajukan oleh LPSK jadi justice collaborator," kata Samuel Hutabarat pada 15 Februari 2023, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube tvOneNews.

Mengenai vonis tersebut, keluarga Yosua menilai Richard sudah menunjukkan pertobatan yang sungguh-sungguh.

Hal ini berbeda dengan terdakwa lainnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Keempatnya dinilai majelis hakim berbelit-belit hingga persidangan menjadi alot.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x