Baca Juga: Raih Pahala di Momen Isra Miraj 2023, 5 Amalan yang Bisa Dikerjakan Umat Islam
Lalu terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini di antaranya adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka Ricky), dan Kuat Ma’ruf. Masing-masing dari mereka, kini sedang menunggu pelaksanaan sidang pembacaan putusan.
Putusan hakim kali ini ternyata lebih berat dari tuntutan Jaksa Umum (JPU), yang semula Putri Candrawathi dituntut dakwaan oleh JPU selama 8 tahun, kemudian menjadi 20 tahun.
Dalam putusan tersebut, Putri Candrawathi terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tes IQ: Apakah Kamu Melihat 3 Perbedaan Pada Gambar Ini? Si Jenius Pasti Menyadarinya
Pertimbangan-pertimbangan yang meringankan dan memberatkan vonis bagi Putri Candrawathi disampaikan, salah satu yang memberatkan adalah kedudukannya sebagai pengurus Bhayangkari yang seharusnya menjadi teladan bagi anggota lainnya.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” ujar hakim dalam persidangan dilansir dari Antara.
Maka dari itu, telah selesai proses persidangan tingkat I, bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Keduanya telah mendapatkan vonis yang lebih berat dari hakim, dengan pertimbangan dan alasan yang telah hakim sampaikan melalui amar putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.***