Hakim Ungkap 3 Hal Beratkan Vonis Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo

- 13 Februari 2023, 20:10 WIB
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso mengungkapkan 3 hal yang memberatkan hukuman vonis Ferdy Sambo.
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso mengungkapkan 3 hal yang memberatkan hukuman vonis Ferdy Sambo. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

Kedua, perbuatan Ferdy Sambo tersebut juga mencoreng nama baik institusi Polri di mata negara dan dunia.

Kemudian, menurut hakim, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo telah membuat kegaduhan masyarakat, di mana saat itu kedudukannya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dan menyebabkan beberapa anggota kepolisian terlibat.

Baca Juga: Nonton The Last of Us Episode 6, Preview: Reuni Joel dan Tommy Menjadi Ketegangan Penuh Kebencian

Ketiga, selama menjalankan sidang kasus ini, terdakwa Ferdy Sambo dianggap berbelit-belit karena tidak mengakui perbuatannya.

Sementara, dalam kasus ini, hakim menilai tidak ada hal yang meringankan vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

“Tidak ada hal yang meringankan dalam hal ini,” jelasnya. ***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah