Terbukti Langgar 2 Perkara, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 13 Februari 2023, 17:43 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Aprillio Akbar/

Vonis lebih dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disebut juga dengan ultra petita, merupakan hal yang biasa terjadi dalam persidangan pidana. Sebab dalam sidang tersebut hakim menemukan keyakinan terhadap perkara tersebut, berdasarkan fakta yang dihadirkan dalam persidangan.

Persidangan pidana selalu memuat pertimbangan-pertimbangan hakim dalam perkara tersebut. Ini adalah hasil keyakinan hakim dan kesimpulannya atas fakta perkara tersebut. Pertimbangan itu terdiri dari pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam perkara pidana tersebut.

Baca Juga: Tes IQ: Yakin Temukan 3 Perbedaan di Antara 2 Gambar? Anda Jeli Jika Melihatnya dalam 25 Detik

Dalam persidangan, hakim juga menyampaikan soal pertimbangan yang meringankan dan yang memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah