Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

- 13 Februari 2023, 16:25 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

PR TASIKMALAYA - Usai menjalani sidang akhir, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Putusan tersebut disampaikan lantaran Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Senin, 13 Februari 2023 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Tes IQ: Lihat Ada 3 Perbedaan Antara 2 Gambar? Orang yang Jeli Berhasil Mengenalinya dalam 20 Detik

Tak hanya itu, dalam kasus ini, Ferdy Sambo juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 jo, Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam persidangan, Wahyu menjelaskan bahwa majelis hakim tidak mendapat keyakinan yang cukup terkait motif Brigadir J yang melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. 

kemudian menurutnya, unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dalam kasus ini juga sudah terbukti. 

Baca Juga: Penjelasan 5 Kematian di The Last Of Us Episode 5: Ada Henry, Sam, hingga Kathleen!

Wahyu pun memaparkan hal-hal yang memberatkan sekaligus meringankan hukuman Ferdy Sambo. 

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x