Beri Pesan Haru, Mahfud MD Harap Bharada E Dapat Hukuman Ringan

- 27 Januari 2023, 11:30 WIB
Mahfud MD, memberi pesan haru kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, setelah dirinya membacakan pembelaan atau pleidoi?*
Mahfud MD, memberi pesan haru kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, setelah dirinya membacakan pembelaan atau pleidoi?* /Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO/

“Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka Ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan,” lanjutnya dalam unggahan tersebut.

Mahfud MD mengatakan bahwa Bharada E membuka rahasia kasus tersebut setelah satu bulan peristiwa pembunuhan tersebut terjadi, tepat pada tanggal 8 Agustus 2022. Bharada E mengaku peristiwa yang terjadi adalah pembunuhan.

Keberanian Bharada E membuka rahasia kasus tersebut membuat semuanya menjadi terbuka, hingga membuat Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya yang telah membuat scenario pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

“Sejak itu, semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat scenario,” tulisnya.

Baca Juga: Serang Kamp Pengungsi Jenin, Pasukan Israel Tewaskan 10 Warga Palestina

Ia mengingatkan Bharada E dalam unggahan tersebut saat pemuda tersebut merasa hatinya lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran di tengah banyaknya hal yang membuatnya takut untuk mengungkapkannya.

“Ingatlah, setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis,” tulis Mahfud MD di akhir unggahannya.

Melihat apa  yang telah dilakukan oleh Bharada E, yang telah membantu memudahkan penyelidikan, ia berharap hukuman yang akan diberikan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang telah diberikan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Namun, mengingat Bharada E berstatus Justice Collaborator, banyak pihak yang menolak tuntutan jaksa dan mendukung Bharada E agar mendapat hukuman ringan.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah