PR TASIKMALAYA - Richard Eliezer alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi pada Rabu, 25 Januari 2023.
Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara itu, membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat pembacaan pledoi, Bharada E meluapkan perasaanya setelah terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
“Saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi,” kata Bharada E dalam kasus sidang pembunuhan Brigadir J seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Pihaknya mengungkapkan bahwa perasaan dan mentalnya hancur setelah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah militer, saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak melanggar perintah atasan saya," lanjutnya.
Selain itu, Bharada E berharap keahlian dari majelis hakim, karena pihaknya hanya menjalankan perintah atasannya, Ferdy Sambo.
"Apabila ada yang menganggap kepatuhan dan kepatuhan saya 'membabi buta', maka hari ini saya menyerahkan ke keahlian," lanjutnya.
Baca Juga: Spoiler One Piece 1073: Stussy vs Rob Lucci, Ada Gorosei di Kapal Kizaru!