Bharada E Ungkap Rasa Penyesalan saat Bacakan Pledoi: Hancur Perasaan dan Goyah Mental Saya

- 26 Januari 2023, 06:40 WIB
Bharada E mengaku tidak menyangka terlibat kasus pembunuhan Brigadir J, dan merasa menyesal dalam pembacaan pledoi.*
Bharada E mengaku tidak menyangka terlibat kasus pembunuhan Brigadir J, dan merasa menyesal dalam pembacaan pledoi.* /Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO/

PR TASIKMALAYA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak pernah menyangka bahwa dirinya akan terlibat dalam kasus pembunuhan rekannya sendiri, yakni Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada pertengahan tahun lalu.

Usai ditetapkan sebagai terdakwa dan dituntut hukuman 12 tahun penjara, Bharada E mengungkapkan perasaannya yang hancur dan kondisi mentalnya yang terganggu setelah terlibat kasus pembunuhan Brigadir J.

"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar," ucap Bharada E usai membacaka pledoi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E mengaku bahwa ia hanya menjalankan perintah. Latar belakang pendidikan yang pernah dijalaninya menuntut dirinya untuk patuh terhadap perintah atasan.

Baca Juga: Menpora Pastikan Piala Dunia U20 Digelar Sesuai dengan Standar FIFA!

Terkait dengan dirinya yang mematuhi perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, ia berharap kebijaksanaan dari majelis hakim untuk kasus yang melibatkannya.

Selain itu, dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023, Bharada E juga mengungkapkan kekecewaannya yang merasa diperalat dan dibohongi.

Ia yang dari awal telah blak-blakan terhadap kasus yang menyeret sejumlah nama itu merasa bahwa kejujurannya tidak dihargai. Ia juga mengaku dimusuhi setelah mengungkap apa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo saat peristiwa penembakan itu berlangsung.

Diberitakan sebelumnya bahwa Richard Eliezer dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan yang digelar pada 18 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Profil Christine Hakim yang Menjadi Pemeran Ratna di The Last of Us, Simak di Sini!

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x