Bharada E Minta Maaf pada Tunangan dan Persilakan Membuat Keputusan: Bahagiamu, Bahagiaku

- 26 Januari 2023, 09:30 WIB
Bharada E meminta maaf dan meminta tunangannya, Lingling untuk memutuskan apakah akan menunggu dirinya atau tidak.*
Bharada E meminta maaf dan meminta tunangannya, Lingling untuk memutuskan apakah akan menunggu dirinya atau tidak.* /Foto : PMJ News/Fajar/

PR TASIKMALAYA - Bharada E dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 12 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan lalu.

Atas tuntutannya tersebut, mengharuskan Bharada E menjalani proses hukum di dalam penjara untuk waktu yang lama, dan rencana pernikahan yang telah dirancangnya bersama sang kekasih terpaksa harus ditunda.

Oleh sebab itu, dalam sidang yang digelar Rabu, 25 Januari 2023 kemarin, Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada tunangannya, Duce Maria Angeline Christanto.

"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita," ujar Bharada E dalam persidangan yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tes IQ: Sulit Banget, Temukan 3 Perbedaan pada Anak Cewek Cantik Ini

Bharada E juga mengucapkan terima kasih kepada tunangannya yang telah bersabar dan memberikan cinta serta perhatian kepadanya.

Pria bernama asli Richard Eliezer itu mengatakan bahwa ia tidak akan memaksa tunangannya untuk menunggu dirinya keluar dari penjara. Ia pun mempersilahkan kekasihnya untuk membuat keputusan terkait dengan kelanjutan hubungan mereka.

"Kalaupun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apa pun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," ujarnya.

Dikabarkan bahwa kekasih Richard Eliezer memiliki peran penting dalam menggagalkan skenario yang telah dirancang oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: 7 Selebriti Korea yang Menikah dengan Atlet, Salah Satunya Ada Jiyeon T-ara

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x