Pengabdiannya Berbuah Terdakwa Pembunuhan, Bharada E Serahkan Masa Depan pada Putusan Majelis Hakim

- 26 Januari 2023, 09:39 WIB
Bharada E mengaku menyerahkan masa depan pada putusan Majelis Hakim atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E mengaku menyerahkan masa depan pada putusan Majelis Hakim atas kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

PR TASIKMALAYA - Bharada E kembali melanjutkan sidang kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023.

Dalam nota pembelaan yang dibacakannya, Bharada E mengungkapkan bahwa dirinya merasa diperalat serta dibohongi oleh atasan yang dipercaya dan dihormatinya, yakni Ferdy Sambo.

Bharada E juga merasa bahwa pengabdiannya selama bekerja di institusi Polri disia-siakan oleh Ferdy Sambo yang pangkatnya lebih tinggi dari dirinya yang seorang prajurit.

"Tidak pernah terpikirkan oleh atasan saya, dimana saya bekerja memberikan pengabdian kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, dimana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat bharada, yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan," ucap Bharada E yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Bharada E Minta Maaf pada Tunangan dan Persilakan Membuat Keputusan: Bahagiamu, Bahagiaku

Ia mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menduga dan mengharapkan akan terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di awal kariernya sebagai anggota Polri.

Sebagai seorang brimob yang dididik untuk taat dan patuh pada atasan, Bharada E merasa tidak punya kuasa untuk menolak perintah Ferdy Sambo sebagai atasannya untuk menembak Brigadir J.

Richard Eliezer kini menyerahkan masa depannya pada putusan majelis hakim dan berharap mendapat keadilan terkait dengan kasus yang menjeratnya.

"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x