Sidang Lanjutan Kuat Ma’ruf, Akui Tidak Akan Tega Membunuh Orang yang Telah Menolongnya!

- 24 Januari 2023, 12:46 WIB
Simak berikut pembelaan dari terdakwa Kuat Maruf dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Simak berikut pembelaan dari terdakwa Kuat Maruf dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Persidangan terdakwa Kuat Maruf atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus berlanjut.

Agenda persidangan terdakwa Kuat Maruf hari ini adalah pembacaan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan lanjutan terdakwa Kuat Maruf tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Terdakwa Kuat Maruf membacakan pembelaannya atau pleidoi secara pribadi di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum serta Penasihat Hukumnya.

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Lingkari Semua Perbedaan yang Anda Temukan? Jika Bisa, Termasuk Orang Cerdas

Sebelumnya terdakwa Kuat Maruf dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan 8 tahun hukuman penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Huatabarat atau Brigadir J.

Dalam pleidoi yang ia bacakan, terdakwa Kuat Maruf mengatakan bahwa almarhum Brigadir J merupakan pribadi yang baik kepada dirinya. Ia mengakui bahwa Brigadir pernah membantu dirinya untuk biaya sekolah sang anak.

“Saat saya dua tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rejekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah,” ucap Kuat Maruf, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News. 

Baca Juga: MUI Kecam Aksi Pembakaran Al Quran dan Minta Pemerintah Swedia Bertindak Tegas!

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah