Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, JPU: Ada Bukti Upah Berupa Uang dan HP dari Ferdy Sambo dan PC

- 16 Januari 2023, 16:17 WIB
Kuat Maruf resmi jadi terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J dengan tuntutan pidana selama 8 tahun penjara.
Kuat Maruf resmi jadi terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J dengan tuntutan pidana selama 8 tahun penjara. /

PR TASIKMALAYA – Pada sidang 16 Januari 2023, Kuat Maruf resmi jadi terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J dengan tuntutan pidana selama 8 tahun penjara.

Tuntutan untuk Kuat Maruf tersebut berdasarkan isi Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuturkan ada beberapa unsur yang membuat Kuat Maruf secara sah menjadi terdakwa.

Salah satunya adalah pemberian uang serta handphone dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah kejadian penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Hal-Hal yang Beratkan Tuntutan Terdakwa Kuat Maruf, Jaksa: Tak Mengakui dan Tak Menyesali Perbuatan

JPU mengatakan bahwa pemberian hadiah tersebut dinilai sebagai upah bagi terdakwa Kuat Maruf.

“Bahwa untuk melihat ada tidaknya kerja sama yang disadari antar pelaku dapat juga dilihat dari peristiwa setelah kejahatan tersebut dilakukan salah satunya dapat dilihat adanya fakta pemberian atau hadiah yang diberikan kepada para peserta sebagai upah mereka,” tutur Jaksa Penutur Umum yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News

Hasil persidangan ini mengungkap fakta adanya pemberian handphone kepada Kuat Ma'ruf , Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E serta disebut dijanjikan akan diberikan uang dengan nominal Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

“Berdasarkan fakta hukum di persidangan terungkap terdakwa Kuat Ma'ruf tidak menolak hadiah yang diberikan FS yaitu satu buah iPhone 13 Pro Max dan terdakwa Kuat Ma'ruf juga dijanjikan FS uang sebesar Rp 500 juta,” ungkap JPU.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x