PR TASIKMALAYA — Persidangan terdakwa Kuat Maruf atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir J telah sampai pembacaan tuntutan
Persidangan hari ini dikhususkan untuk terdakwa Kuat Maruf yang turut andil dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tindakan terdakwa Kuat Maruf menutup pintu dan jendela rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga untuk mencegah Brigadir J agar tidak kabur saat akan dieksekusi.
Selain itu, hal tersebut dilakukan Kuat Maruf untuk meredam suara agar tidak terdengar hingga luar rumah.
Baca Juga: Inilah Makanan dan Minuman yang Sangat Cocok untuk Mengurangi Asam Urat
Jaksa mengatakan hal tersebut saat memaparkan unsur-unsur tuntutan dalam persidangan.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Benar terdakwa Kuat Maruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri,” ucap Jaksa, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Tidak hanya menutup pintu dan jendela ruang tamu, Kuat Maruf juga menutup pintu balkon di lantai 2 rumah Duren Tiga.