PR TASIKMALAYA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan menilai bahwa pemberian uang dan handphone oleh Ferdy Sambo sebagai upah bagi terdakwa Kuat Maruf.
Ferdy Sambo memberi uang dan handphone kepada terdakwa Kuat Maruf setelah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
Jaksa menyampaikan hal tersebut saat membacakan unsur-unsur tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda sidang pembacaan tuntutan.
Baca Juga: Tes IQ: Pintar dan Teliti? Buktikan dengan Cari 3 Perbedaan Wanita Bertas Kuning dalam 27 Detik!
“Bahwa untuk melihat ada tidaknya kerja sama yang disadari antar pelaku dapat juga dilihat dari peristiwa setelah kejahatan tersebut dilakukan salah satunya dapat dilihat adanya fakta pemberian atau hadiah yang diberikan kepada para peserta sebagai upah mereka,” ucap Jaksa pada Senin, 16 Januari 2023, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Telah jelas disampaikan oleh Jaksa bahwa pemberian upah tersebut atas adanya kerja sama antar pelaku.
Fakta pemberian handphone kepada Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer atau Bharada E terungkap dalam persidangan.
Mereka juga telah dijanjikan oleh Ferdy Sambo akan diberikan uang sebesar Rp500 juta hingga Rp1 miliar.