Hal-Hal yang Beratkan Tuntutan Terdakwa Kuat Maruf, Jaksa: Tak Mengakui dan Tak Menyesali Perbuatan

- 16 Januari 2023, 16:05 WIB
Terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 8 tahun penjara untuk kasus pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 8 tahun penjara untuk kasus pembunuhan Brigadir J. /PMJ NEWS

PR TASIKMALAYA — Terdakwa Kuat Maruf dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 8 tahun penjara.

Persidangan terdakwa Kuat Maruf telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Agenda persidangan terdakwa Kuat Maruf yang berlangsung hari ini, Senin, 16 Januari 2023, mengenai pembacaan tuntutan.

Jaksa memaparkan hal-hal yang membuat terdakwa Kuat Maruf dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Baca Juga: Tes IQ: Percaya atau Tidak! Selain si Jeli, Tak Ada yang Liat 3 Perbedaan Pria Pemalas dalam 15 Detik

Salah satunya adalah tidak mengakui dan menyesali perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit.

“Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ucap Jaksa, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ.

Tidak hanya itu, terdakwa Kuat Maruf juga telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan dalam persidangan.

Jaksa menambahkan bahwa hal lain yang memberatkan terdakwa Kuat Ma’ruf adalah perbuatan dirinya yang menyebabkan meninggalnya Brigadir J.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah