PR TASIKMALAYA - Persidangan lanjutan terdakwa Kuat Maruf pada kasus pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilaksanakan hari ini, Selasa, 24 Januari 2023.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang telah dilakukan terdakwa Kuat Maruf dan 4 terdakwa lainnya telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Persidangan hari ini mengagendakan pembacaan pembelaan atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya terdakwa Kuat Maruf telah dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus pembunuhan berencana yang menjerat dirinya.
Baca Juga: Daftar Film yang Rilis di Bulan Februari 2023, Ada Ant-Man and the Wasp
Dalam persidangan yang tengah berlangsung hari ini, kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, akan fokus membantah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Kami fokus membantah isi tuntutan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ucap Irwan pasa Selasa, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ.
Salah satu tuduhan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tercatat bahwa terdakwa Kuat Maruf dianggap telah mengetahui Brigadir J akan dieksekusi di Rumah Dinas di Kompleks Polri Duren Tiga.
“Misalnya tuduhan bahwa KM sudah mengetahui sejak awal akan peristiwa Duren Tiga, padahal KM sama sekali tidak mendapatkan info sebelumnya dari siapa pun tentang peristiwa tersebut,” ucapnya.
Baca Juga: Tes IQ: Bisa Temukan 3 Perbedaan di Antara 2 Gambar? Cari dalam 28 Detik Buktikan Anda Cerdas