2. Masukan nomor NPWP, kata sandi dan kode keamanan
3. Seteleh itu, klik ikon baris tiga yang ada di pojok kanan atas
4. Masuk ke menu profil kemudian pilih data diri
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Nilai Tuntutan JPU Terhadap Ricky dan Kuat Terlalu Ringan!
5. Jika sudah, Anda bisa masukan 16 nomor NIK sesuai dengan KTP
6. Jika sudah terisi, Anda bisa cek validasi data dengan klik tombol validasi
7. Klik ubah profil
Anda bisa mengulangi proses login menggunakan NIK apabila sudah mengkoneksikannya dengan NPWP.
Sementara itu, jika Anda belum mengetahui cara mengkoneksikan NIK dan NPWP, simak caranya di bawah ini.