PR TASIKMALAYA - Masyarakat Indonesia kini sudah mengkoneksikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut jika mengkoneksikan NIK dan NPWP sudah bisa dilakukan pada tahun ini.
Namun, sebagian masyarakat Indonesia pasti menemukan kendala saat mengkoneksikan NIK dan NPWP.
Ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan jika gagal mengkoneksikan NIK dan NPWP.
Baca Juga: Lirik Lagu Bukan Manusia - Marion Jola, Berkisah Tentang Toxic Relationship
Apabila NIK dan NPWP tidak dapat terkoneksi, ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan.
Dilansri PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan jika gagal mengkoneksikan NIK dan NPWP.
1. Pergi ke laman www.pajak.go.id