Gagal Mengkoneksikan NPWP dan NIK? Ikuti Langkah Berikut

- 17 Januari 2023, 15:02 WIB
Ilustrasi KTP Elektronik. Cara mengkoneksikan NIK dan NPWP yang mulai bisa dilakukan dari sekarang, apabila gagal cukup lakukan langkah berikut.
Ilustrasi KTP Elektronik. Cara mengkoneksikan NIK dan NPWP yang mulai bisa dilakukan dari sekarang, apabila gagal cukup lakukan langkah berikut. /Kabar Banten /Rizki Putri

PR TASIKMALAYA - Masyarakat Indonesia kini sudah mengkoneksikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut jika mengkoneksikan NIK dan NPWP sudah bisa dilakukan pada tahun ini.

Namun, sebagian masyarakat Indonesia pasti menemukan kendala saat mengkoneksikan NIK dan NPWP.

Ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan jika gagal mengkoneksikan NIK dan NPWP.

Baca Juga: Lirik Lagu Bukan Manusia - Marion Jola, Berkisah Tentang Toxic Relationship

Apabila NIK dan NPWP tidak dapat terkoneksi, ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan.

Dilansri PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan jika gagal mengkoneksikan NIK dan NPWP.

1. Pergi ke laman www.pajak.go.id

Baca Juga: Tes IQ: Gambar Keluarga Sedang All You Can Eat Ini Memiliki Perbedaan, Kalau Cerdas Pasti Bisa Temukan!

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x