PR TASIKMALAYA — Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh mantan petinggi Polri beserta ajudannya terhadap Brigadir J telah sampai proses akhir.
Persidangan hari ini dikhususkan untuk terdakwa Kuat Maruf yang turut andil dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terdakwa Kuat Maruf dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.
JPU mengatakan hal tersebut pada persidangan yang mengagendakan pembacaan tuntutan.
Baca Juga: Info Loker: MAGENTAR BUMN Sudah Dibuka, Terbuka untuk Mahasiswa dan Fresh Graduate
JPU menyatakan bahwa terdakwa Kuat Maruf secara sah dan menurut hukum telah bersalah.
Kuat Maruf telah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sehingga didakwa dengan Pasal 340 KUHP.
JPU mengatakan tuntutannya terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan hukuman penjara selama 8 tahun dengan dikurangi masa penangkapan dan penahanan.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ucap Jaksa pada Senin, 16 Januari 2023, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.