PR TASIKMALAYA — Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan mantan petinggi Polri serta ajudannya masih terus berlanjut.
Persidangan lanjutan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan berlangsung ahri ini, Kamis, 12 Januari 2023.
Agenda pada persidangan lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice mengagendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pada sidang hari ini.
Ragahdo Yosodiningrat, Kuasa Hukum kedua terdakwa, mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan 3 orang saksi ahli dalam persidangan.
Baca Juga: Alami KDRT, Hotman Paris Sebut Venna Melinda Tertekan dan Tidak Bahagia!
“Ahli pidana, ITE, Labfor (Laboratorium Forensik),” ucap Ragahdo, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Tidak hanya kedua terdakwa Hendra dan Agus, dua terdakwa lainnya, Arif Rachman dan Baiquni Wibowo, juga akan menjalani persidangan lanjutan.
Agenda persidangan lanjutan terdakwa Arif dan Baiquni adalah pemeriksaan saksi.
Junaedi Saibih, Kuasa Hukum keduanya, mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dan saksi mahkota.