Meskipun Jalani Rehabilitasi, Proses Hukum Revaldo Tetap Dilakukan

- 14 Januari 2023, 12:22 WIB
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa kepolisian akan tetap melakukan proses hukum meski Revaldo menjalani rehabilitasi.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa kepolisian akan tetap melakukan proses hukum meski Revaldo menjalani rehabilitasi. //Instagram/@revaldo.f.s.p/

PR TASIKMALAYA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa kepolisian akan tetap melakukan proses hukum meski Revaldo menjalani rehabilitasi.

Status Revaldo sebagai seorang residivis menjadi dasar pihak kepolisian untuk tetap memprosesnya secara hukum.

"Karena residivis proses hukum tetap dilakukan," ujar Trunoyudo yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Pasal yang akan dikenakan terhadap Revaldo, yakni Pasal 112 ayat 1 subsidair Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Link Nonton Barito Putera vs Madura United, Laskar Antasari Siap Hadapi Laskar Sape Kerrab?

Diketahui, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memutuskan bahwa aktor berusia 40 tahun itu akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi.

Keputusan tersebut berdasarkan pada hasil asasmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Penyidik Subdit 3 Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan rehab mendasari pada TAT," kata Trunoyudo pada Jumat, 13 Januari 2023.

Sebelumnya, aktor yang pernah berperan sebagai Rangga dalam sinetron Ada Apa Dengan Cinta (AADC) itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x