Jadi Justice Collaborator, LPSK Harap Tuntutan Bharada E Lebih Ringan 

- 11 Januari 2023, 12:13 WIB
LPSK berharap tuntutan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J lebih ringan.
LPSK berharap tuntutan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J lebih ringan. /

 

PR TASIKMALAYA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap tuntutan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J lebih ringan karena berstatus Justice Collaborator.

Bharada E berstatus Justice Collaborator dari LPSK karena mengungkap kasus tersebut dan membongkar adanya skenario dari Ferdy Sambo.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas pun berharap status Justice Collaborator dari Bharada E dapat dimasukkan ke dalam tuntutan dari JPU.

Sehingga Bharada E bisa mendapat keringanan tuntutan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Link Live Streaming Persib vs Persija di BRI Liga 1 Kualitas HD: Pangeran Biru Siap Raih Poin Penuh

"Kalau memang dimasukkan sebagai Justice Collaborator, otomatis ada keringanan tuntutan hukuman, itu yang kami harapkan," katanya pada Rabu yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.  

Susilaningtyas juga mengatakan bahwa merupakan hal yang lumrah jika tuntutan dari seseorang yang mendapat rekomendasi Justice Collaborator mendapat keringanan karena turut membantu mengungkap kasus yang melibatkannya.

"Karena kan dia punya peran besar untuk mengungkap kejahatan itu," katanya.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x