PR TASIKMALAYA - Pembacaan tuntutan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditunda pekan depan.
Alasan ditunda pembacaan tuntutan terdakwa Bharada E karena berkas belum lengkap.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan penundaan tuntutan pidana terhadap terdakwa Bharada E kepada majelis hakim selama satu minggu.
"Kami minta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu," kata jaksa dalam persidangan pada Rabu yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Untuk Lulusan SMA dan SMK! Indomaret di Tasikmalaya Buka Lowongan Kerja dengan Posisi Ini
Alasan pengajuan tersebut karena masih ada berkas yang belum lengkap.
Berkas ini ialah berkas dari terdakwa Putri Candrawathi yang baru akan menjalani persidangan agenda pemeriksaan terdakwa hari ini.