Sementara itu, hari ini, Rabu 11 Januari 2023 merupakan sidang lanjutan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga: Pembacaan Tuntutan Terdakwa Bharada E Ditunda Pekan Depan, Kenapa?
Adapun agenda sidang lanjutan terdakwa Bharada E ialah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Akan tetapi, pembacaan tuntutan terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini ditunda pekan depan.
Dimana jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan penundaan pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa Bharada E kepada majelis hakim selama satu minggu.
Alasan pengajuan tersebut karena masih ada berkas yang belum lengkap.
Berkas ini ialah berkas dari terdakwa Putri Candrawathi yang baru akan menjalani persidangan agenda pemeriksaan terdakwa hari ini.
Majelis hakim pun mengabulkan permintaan dari JPU dengan alasan tersebut dan menjadwalkan kembali agenda pembacaan tuntutan pekan depan.
Terkait kasus ini, Bharada E dan tersangka lainnya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.***