Kemenkes Minta Dinkes dan RS untuk Segera Melapor jika Ada Kasus Keracunan Chiki Ngebul

- 8 Januari 2023, 11:21 WIB
Ilustrasi keracunan.
Ilustrasi keracunan. /Freepik

PR TASIKMALAYA - Baru-baru ini kasus keracunan Chiki Ngebul nitrogen cair hangat diperbincangkan.

Terkait dengan kasus keracunan Chiki Ngebul, Kementerian Kesehatan atau Kemenkes meminta dan menghimbau kepada seluruh Dinas Kesehatan (Dinkes) hingga Rumah Sakit untuk segera melaporkan.

Himbauan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes No SR.01.07/III.5/154/2023 terkait Pelaporan Peningkatan Kasus dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan.

Surat Edaran terkait Pelaporan kasus keracunan Chiki Ngebul nitrogen cair ini ditandatangani oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Republik Indonesia, Yuli Astuti Saripawan, tertanggal 5 Januari 2023.

Baca Juga: Capai Box Office, M3GAN Ada di Posisi Kedua Setelah Avatar: The Way of Water pada Akhir Pekan Ini

Adapun bunyi Surat Edaran (SE) Kemenkes No SR.01.07/III.5/154/2023,yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

"Sehubungan dengan surat dari Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan nomor SR.01.07/III.5/67/2023 tanggal 4 Januari 2023 tentang Pelaporan Kasus Kedaruratan Medis dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan," tulisan salinan SE.

Dalam SE tersebut menghimbau kepada seluruh Dinas Kesehatan hingga Rumah Sakit Kabupaten atau Kota untuk segera melapor jika ada kasus terkait keracunan chiki ngebul.

Baca Juga: Lay Zhang Dikabarkan Kencan dengan Seorang Profesor Musik? Simak Identitas Wanita yang Dirumorkan

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x