Kemenkes Wajibkan Booster untuk Perjalanan Dalam Negeri di Libur Akhir Tahun

- 21 Desember 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi - Kemenkes menyampaikan aturan terbaru untuk perjalanan dalam negeri di musim liburan akhir tahun.
Ilustrasi - Kemenkes menyampaikan aturan terbaru untuk perjalanan dalam negeri di musim liburan akhir tahun. /Pixabay/spencerbdavis1

PR TASIKMALAYA - Menjelang libur akhir tahun yang sudah di depan mata, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan booster untuk perjalanan dalam negeri.

Diketahui, Kemenkes baru-baru ini mengeluarkan kebijakan terbaru menjelang libur akhir tahun.

Di mana kebijakan ini sebagai langkah antisipasi pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kebijakan yang telah dirilis oleh Kemenkes tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI LIBUR HARI RAYA NATAL TAHUN 2022 DAN TAHUN BARU 2023.

Baca Juga: BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Jawa dan Sumatera, Ternyata Ini Penyebabnya

Dalam edaran tersebut disebutkan tentang pentingnya kesiapsiagaan dan koordinasi lintas program dan lintas sektor menghadapi mobilisasi masyarakat selama libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Salah satu aturan tersebut ialah mewajibkan seluruh masyarakat untuk divaksinasi lengkap atau vaksin dosis 1,2 dan booster.

Hal ini dijadikan syarat untuk perjalanan antar Kota atau dalam negeri untuk orang dewasa sebagai pendamping anak-anak.

Informasi ini pun tertulis dalam keterangan Kemenkes di surat edarannya.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x