PR TASIKMALAYA - Penasihat Hukum (PH) terdakwa Putri Candrawathi mengatakan bahwa peninjauan TKP di rumah Saguling bertujuan untuk membantah tudingan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) terkait Putri Candrawathi yang mendengar percakapan Ferdy Sambo dengan Bharada E.
“Pemeriksaan setempat juga dapat menjelaskan bahwa mustahil klien kami, Ibu Putri yang berada di kamar utara rumah Saguling lantai 3 mampu mendengar percakapan Bapak Ferdy Sambo dengan Ricky Rizal atau Richard Eliezer di ruang keluarga,” ucap Arman Hanis pada Rabu, 4 Januari 2023.
Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi, menambahkan bahwa kesakisan kliennya dikuatkan dengan kesaksian Ricky Rizal.
Kesaksian tersebut menyatakan bahwa terdakwa Putri Candrawathi berada di kamar saat Ferdy Sambo mengonfirmasi perihal peristiwa kekerasan seksual di Magelang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Berawal dari Bercanda Terkait Bom, WNI Berurusan dengan Kepolisian Malaysia
Tidak hanya itu, Arman Hanis juga mengatakan perihal pokok lainnya yang menjadi prioritas pemeriksaan TKP oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.
Prioritas tersebut yaitu penunjukkan DVR CCTV di rumah Saguling yang telah diambil oleh penyidik, khususnya di pos jaga depan rumah Saguling.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, Arman Hanis mengatakan bahwa di lantai 3 rumah Saguling, sejak awal ditempati tidak diperuntukkan untuk merekam dan disimpan dalam DVR.
Namun, faktanya DVR tersebut telah disita oleh pihak penyidik dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Baca Juga: Ditabrak Alat Penghilang Salju Jadi Sebab Kecelakaan Jeremy Renner