Rekaman CCTV yang tidak menunjukkan aktivitas di lantai 2 dan 3, membuat Hakim Ketua Wahyu Santoso mempertanyakan kemungkinan DVR CCTV lantai 2 dan 3 tercecer di penyidik.
Hery Priyanto yang telah bersaksi sebagai Ahli Digital Forensik memberi keterangan bahwa dirinya hanya mendapat rekaman CCTV dalam bentuk flashdisk, bukan DVR, dari penyidik Polda Metro Jaya.
Mengingat akses sidik jari baik lift maupun tangga hanya dapat diakses oleh anggota keluarga (5 orang), yang selama ini secara sepihak oleh terdakwa Bharada E katakan sebaliknya.
Arman Hanis mengatakan hal tersebut tidak sesuai dengan fakta di TKP.***