- Di bawah 6 tahun
Dikecualikan dari persyaratan vaksin namun perlu pendampingan yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi
- Tak perlu tes PCR atau Antigen
Calon penumpang yang telah memnuhi syarat vaksinasi Covid-19 tidak diwajibkan melakukan tes PCR maupun atigen untuk naik pesawat.
Baca Juga: Jumlah Penumpang Kereta Api Naik hingga 2 Kali Lipat, PT KAI Tambah Personel Keamanan
- Bagi yang memiliki penyakit khusus atau komrbid tidak perlu vaksin Covid-19 ataupun tes PCR dan antigen namun harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jika penumpang tidak bisa melakukan vaksinasi.
Demikian aturan baru naik pesawat saat libur Nataru 2023.***