- Mencuci tangan, menjaga jarak 1,5 meter, menghindari kerumunan dan tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung.
- Bagi pelaku perjalanan dalam negeri, penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Penumpang wajib melakukan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Reborn Rich Tamat Malam Ini: Jin Do Joon Tak Tepati Janji, Nasibnya Berakhir Tragis
Adapun ketentuan vaksinasi Covid-19 adalah sebagai berikut.
- Usia 18 tahun ke atas
Wajib melakukan suntik vasin dosis tiga atau booster bagi warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA) wajib mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
- Usia 6-17 tahun
Baca Juga: Tes IQ: Yakin Kamu Teliti? Nggak Akan Sulit Temukan 3 Perbedaan Pasangan yang Pacaran Ini
Wajib mendapatkan suntikan dosis kedua dan bagi WNI yang beradal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.