Simak! Aturan Terbaru Naik Pesawat saat Libur Nataru 2023, Penumpang Komorbid Sekarang Tak Perlu PCR

- 26 Desember 2022, 07:02 WIB
Ilustrasi pesawat. Simak aturan baru untuk naik transportasi pesawat saat liburan Natal dan tahun Baru atau Nataru 2023.
Ilustrasi pesawat. Simak aturan baru untuk naik transportasi pesawat saat liburan Natal dan tahun Baru atau Nataru 2023. /Pixabay.com/JESHOOTS-com/

- Mencuci tangan, menjaga jarak 1,5 meter, menghindari kerumunan dan tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung.

- Bagi pelaku perjalanan dalam negeri, penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Penumpang wajib melakukan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Reborn Rich Tamat Malam Ini: Jin Do Joon Tak Tepati Janji, Nasibnya Berakhir Tragis

Adapun ketentuan vaksinasi Covid-19 adalah sebagai berikut.

- Usia 18 tahun ke atas

Wajib melakukan suntik vasin dosis tiga atau booster bagi warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA) wajib mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

- Usia 6-17 tahun

Baca Juga: Tes IQ: Yakin Kamu Teliti? Nggak Akan Sulit Temukan 3 Perbedaan Pasangan yang Pacaran Ini

Wajib mendapatkan suntikan dosis kedua dan bagi WNI yang beradal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kemenhub Editor News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x